Detaktimes.com-Sertu Budi Hartono Babinsa Desa Kaplongan Koramil 1608/Kra. Menghadiri Kegiatan Musdes Penetapan APBDes tahun anggaran 2024 bertempat di kantor Desa Kaplongan Kec. Kedokan Bunder Kab. Indramayu. Kamis 21 Desember 2033
Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan di desa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Paparan secara rinci dan transparan sesuai kebutuhan anggaran kegiatan desa diantaranya, besaran Pagu dana Desa, Rencana penggunaan dana operasional, ketahanan pangan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD dan prioritas lainnya
Sementara itu, Babinsa Koramil 1608 Karangampel Sertu Budi. H dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh masyrakat untuk ikut mengawasi, dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembangunan
“Semoga dengan disahkan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan. Kemajuan dan kesejahteraan desa tercapai atas kerjasama Pemdes dengan komponen masyarakat lainnya” ujarnya
“Kami berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat” imbuhnya
Babinsa juga menambahkan, bahwa pihaknya yakin dan percaya terhadap semua unsur dan lembaga desa karena RAPBDes Desa pentahapannya dilaksanakan tertib dan transparan ungkap dari para peserta yang dengan penuh semangat mengikuti hingga akhir kegiatan.